- 1 (satu) buah tas ransel hitam merk Tracker;
- 1 (satu) buah kotak kaleng rokok Gudang Garam warna merah berisi 5 (lima) bungkus plastik klip transparan yang diduga Narkotika jenis Shabu dan;
- 1 (satu) bungkus kertas nasi coklat berisi Narkotika yang diduga daun Ganja kering;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung android warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver dan;
- 1 (satu) buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) lembar slip pengiriman uang dari BRI Link an. Rika Mariatun;
Putusan PN KISARAN Nomor 131/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Andriani, Br Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Johan Sandi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam berkas perkara Iskandar Als Muis (berkas terpisah); 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik245