- Menyatakanterdakwa FAHRORAJI. P Bin PARYUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Buah Printer Merk Canon Warna Hitam.
- 1 (Satu) Buah Printer Merk Canon Warna Putih.
- 1 (Satu) Buah Alat Laminating Merk Origin.
- 4 (Empat) Buah Suntikan Tinta.
- 4 (Empat) Botol Tinta untuk Printer.
- 1 (Satu) Buah Penggaris.
- 1 (Satu) Buah Gunting.
- 1 (Satu) Buah Cutter warna Kuning.
- 1 (Satu) Buah Tank Jepit.
- 6 (Enam) Lembar Blangko KTP Palsu.
- 4 (Empat) Buah Blangko BPKB Palsu.
- 1 (Satu) Pack Plastik Foil Warna Silver Merk Omega.
- 1 (Satu) Pack Plastik Foil Warna Emas Merk Omega.
- 1 (Satu) Pack Laminating Pounch Merk Vanco.
- 1 (Satu) Pack Kertas Merk E- Print untuk Pembuatan Blangko KTP.
- 1 (Satu) Pack Kertas Putih Polos Untuk Pembuatan Blangko BPKB Palsu.
- 1 (Satu) Buah Laptop Merk Toshiba Warna Hitam.
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Palsu dengan No. Seri: K ? 02542788 Merk Toyota Avanza dengan No. Pol: DA 1703 CO No. Rangka: MHKM1BA3JDK121986 No. Mesin: MA55846 An. FARIDA RACHMAWATI, SH;
- 1 (satu) buah KTP Palsu dengan No. NIK: 6371051502700002 atas nama H. BUDIANUR yang dikeluarkan di Banjarmasin tanggal 18 Juli 2018.
Putusan PN MARABAHAN Nomor 57/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 57/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zainul Hakim Zainuddin, Br Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik8534