- Menyatakan Terdakwa I Guntur Bin Haryono dan Terdakwa II Ahmad Risani Bin Hanafi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jerigen warna hitam yang isinya + 35 (tiga puluh lima) liter solar;
- 1 (satu) buah jerigen warna biru yang isinya + 35 (tiga puluh lima) liter solar;
- 1 (satu) buah jerigen warna hitam yang tidak berisi;
- 2 (dua) buah jerigen warna putih yang isinya masing-masing + 20 (dua puluh) liter solar;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih yang isinya + 15 (lima belas) liter oli;
- 1 (satu) buah jerigen warna putih yang isinya + 2 (dua) liter oli;
- 1 (satu) buah Tas Merk PALAZZO warna hitam yang didalamnya ada 1 (satu) buah jerigen warna merah berisi + 10 (sepuluh) liter solar;
- 1 (satu) unit excavator merk Hitachi;
- 1 (satu) buah selang warna kuning panjang + 4 (empat) meter;
- 1 (satu) buah selang warna kuning panjang + 1 (satu) meter;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 93/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 93/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira |
Panitera | Panitera Pengganti: Susanti Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Suparman Bin Sadik; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 93/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik5930