- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zainuddin Alias Udin Bin Agus Priady tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diancam pidana dalam dakwaan Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu dengan berat 0,42 gram (nol koma empat puluh dua) ;
- 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam ;
- 1 (satu) buah HP Oppo A37 F warna rosegold dengan No Simcard 087818355560
- 2 (dua) lembar Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol DA 6941 AFV
Putusan PN MARABAHAN Nomor 59/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Budiyan Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara Dikembalikan kepada saksi BAHRUDIN Bin MASDAR (Alm) Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik4724