- 5 (lima) Paket kecil serbuk Kristal putih yang diduga Narkotila Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 1,70 gr (satu koma tujuh puluh) berat bersih 0,75 gr (nol koma tujuh puluh lima);
- 15 (lima belas) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok besi merk bold;
- 1 (satu) buah kotak minyak angin cap lang;
- 3 (tiga) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah kompor kaca dari botol alkohol;
- 2 (dua) buah sedotan plastik putih;
- 1 (satu) buah kotak makan plastik warna putih kuning;
- 1 (satu) buah jas hujan warna biru abu-abu;
- Uang tunai sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PN MARABAHAN Nomor 87/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Rachmad Sulistiyanto, Br Hakim Anggota Novitasari Tri Haryanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Raudatul Jannah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Irfan Bin Agus Iberahim Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik5017