- Menyatakan terdakwa Bahtar Effendi Alias Bahtar Bin Basirun Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dilarang menawarkan pernyataan yang tidak benar mengenai harga suatu barang?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (tahun) 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkanbarang bukti berupa :
- 1 (Satu) Lembar STNK Toyota KIJANG SUPER an. HERI SUHARWAHYUDIN;
- 1 (satu) unit mobil merk Kijang warna biru Nopol DA 1735 BK;
- 1 (Satu) Lembar ijin usaha;
- 1 (Satu) Lembar surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) tertanggal 20 Januari 2020;
- 1 (Satu) lembar surat perjanjian kerjasama agen LPG 3kg dengan pangkalan nomor : 009/BPA ? BTL / MZ / I / 2019;
- 1 (Satu) Lembar Nomor Induk Berusaha (NIB) nomor 0220107102201 an.MARDIANA tertanggal 20 Januari 2020;
- Uang tunai sebesar Rp.1.055.000; (Satu Juta Lima Puluh Lima Ribu Rupiah);
- 56 (Lima puluh enam) tabung gas LPG 3Kg yang disita dari terdakwa BAHTAR EFFENDI;
- 40 (Empat) puluh tabung gas LPG 3Kg yang disita dari ARKANI;
- 10 (Sepuluh) tabung gas LPG 3Kg yang disita dari WAHYUDIN;
- 46 (Empat puluh enam) tabung gas LPG 3Kg yang disita dari IRIADISYAHWANA;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 51/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Panji Answinartha |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Panji Answinartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Irwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dirampas oleh Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik10947