- Menyatakan Terdakwa I Sandy Bin Sahwani, Terdakwa II Rahmadani Bin Sahwani, dan Terdakwa III Rajikin Bin Jaban Alm, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) Lembar Foto Kopy nota pembelian kayu dari UD FAJAR UTAMA ;
- 11 ( Sebelas ) potong kayu ulin ( yang ada bekas lubang bautnya ) dengan ukuran 4/9 x 3,36 meter sebanyak 1( Satu ) potong, ukuran 4/9 x 2, 96 meter sebanyak 5 ( lima ) potong dan ukuran 4/9 x 2,60 meter, sebanyak 5 ( lima ) potong;
- 6 ( enam ) potong kayu ulin ( yang ada bekas lubang bautnya ) dengan ukuran 4/9 x 3,85 meter sebanyak 4 ( empat ) potong dan ukuran 4/9 x 3, 36 meter sebanyak 2 ( dua ) potong;
- 1 ( satu ) unit sepeda motor merk SUZUKI / FU 150, dengan No.Pol : DA 4065 SD, Nomor Rangka : MH8BG41CA7J-135475 dan Nomor Mesin : G420-ID-137231 ;
- 1 ( satu ) lembar SNTK Sepeda Motor Merk SUZUKI / FU 150, dengan No. Pol : DA 4065 SD, Nomor Rangka : MH8BG41CA7J-135475 dan Nomor Mesin : G420-ID-137231, an. Pemilik MASIDAH
Putusan PN MARABAHAN Nomor 53/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 53/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Gusti Padma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Riduan Bin Darliansyah Dikembalikan kepada Terdakwa III Rajikin Bin Jaban ( Alm ) 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 53/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik6722