- Menyatakan Terdakwa DEDI BAMBANG IRAWAN ALIAS DEDI BIN ABUE DAMUN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,02 (nol koma nol dua) gram yang berada di dalam bungkus plastik klip warna bening;
- 1 (satu) buah HP merk MITO tipe 770 warna hitam; dan
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo X dengan nomor polisi KH 3417 JI warna hitam;
Putusan PN MARABAHAN Nomor 83/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Indi Rizka Sahfira, Hakim Anggota Desak Made Winda Riyanthi |
Panitera | Panitera Pengganti: Maya Helena Eka Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2020/PN Mrh
Statistik6322