- Menyatakan Terdakwa I Sulaiman Als Ateng Bin Barudin (Alm), Terdakwa II Mulyadi Als Mul Bin Supiyani, Terdakwa III Mariyani Bin Nawi (Alm), Terdakwa IV Abddulah Sani Als Amang Sani Bin Rusman ( Alm ), Terdakwa V Edyanto Alias Edy Bin Karno, Terdakwa VI Rajidin Alias Jidin Bin Napiah (Alm), Terdakwa VII Permana Alias Permana Bin Soleh (Alm), Dan Terdakwa VIII Arifudin Alias Arif Bin Parangki (Alm), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 KUH Pidana ;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 7 ( tujuh ) Buah dadu warna hitam ;
- 1 ( satu ) Buah mangkuk dadu warna biru yang dililit isolasi warna hitam ;
- 1 ( satu ) Buah Piring kaca ;
- 1 ( satu ) Lembar Karpet warna hijau bergambar mata Dadu ;
- 1 ( satu ) Lembar tiker yang terbuat dari Purun ;
- 1 ( satu ) Lembar handuk warna ungu merk Marlboro
- 1 ( satu ) Lembar Uang pecahan Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah ) ;
- 2 ( dua ) Lembar Uang pecahan Rp . 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah ) ;
- 4 ( empat ) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) ;
- 7 ( tujuh ) Lembar uang pecahan Rp. 10.000,- ( sepuluh ribu rupiah ) ;
- 14 ( empat belas ) Lembar uang pecahan Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
- 5 ( lima ) Lembar uang pecahan Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ).
Putusan PN MARABAHAN Nomor 43/Pid.B/2020/PN Mrh |
|
Nomor | 43/Pid.B/2020/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Zainul Hakim Zainuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.B/2020/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 43/Pid.B/2020/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.B/2020/PN Mrh
Statistik8231