- Menyatakan Terdakwa Rita Azis Alias Ita Binti P. Azis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rita Azis Alias Ita Binti P. Azis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (Dua Belas) pack / bungkus whitening cream warna pink merk Zam-zam,
- 35 (Tiga Puluh Lima) pack / bungkus whitening cream warna biru merk Zam-zam,
- 7 (Tujuh) pack / bungkus cream merk ?DUBAI?,
- 32 (Tiga Puluh Dua) buah cream warna putih (dalam dos kode P1);
- 23 (Dua Puluh Tiga) buah cream warna putih (dalam dos kode P2);
- 30 (Tiga Puluh) buah cream pemutih merk ?ERNA? (dalam dos kode P3);
- 32 (Tiga Puluh Dua) buah cream warna putih (dalam dos kode P4);
- 32 (Tiga Puluh Dua) buah cream warna putih (dalam dos kode P5);
- 7 (Tujuh) pack / bungkus cream ?BL?;
- 3 (Tiga) lusin UV. Dosting Super Thai warna Gold;
- 3 (Tiga) lusin UV. Super Special warna hitam;
- 46 (Empat Puluh Enam) buah pemutih merk ?YANKO?;
- 23 (Dua Puluh Tiga) buah cream merk ?MAHKOTA?;
- 3 (Tiga) pack / bungkus special UV. Whitening merk ?SP?;
- 10 (Sepuluh) pack / bungkus Day cream merk ?SJ?;
- 10 (Sepuluh) pack / bungkus Night cream merk ?SJ?,
- 5 (Lima) pack / bungkus whitening & anti acne merk ?SP?;
- 10 (Sepuluh) pack / bungkus obat oles (pemutih) merk ?ASLI?;
- 10 (Sepuluh) pack / bungkus merk ?HERBAL PLUS?.
Putusan PN PINRANG Nomor 142/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2021/PN Pin
Statistik110