- Menyatakan Terdakwa Ade Azura Simpajo. M alias Zura binti Simpajo. M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar sebagaimana dakwaan alternative pertama Penuntut Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ade Azura Simpajo. M alias Zura binti Simpajo. M oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 20 (dua puluh) hari dan denda sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah handbody dalam wadah warna putih dengan tutup wadah warna merah jambu bertuliskan Whiteglow;
- 1 (satu) buah lulur racikan dalam wadah warna putih dengan tutup wadah warna merah jambu bertuliskan Body Scrub Whiteglow;
- 1 (satu) buah bedak Kelly warna merah;
- 1 (satu) buah ceram dengan merek Skin Food Ceram;
- 1 (satu) buah handbody dengan merek Vienna;
- 1 (satu) buah Viva warna coklat;
- 1 (satu) buah lulur dengan merek Vienna;
- 1 (satu) buah wadah/toples dengan tutup warna hijau merek To Star;
- 1 (satu) buah sendok makan terbuat dari besi;
Putusan PN PINRANG Nomor 143/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 143/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Aqsha, Br Hakim Anggota Yusdwi Yanti |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Hasbullah Kalla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pid.Sus/2021/PN Pin
Statistik190