- Menyatakan Terdakwa Muh. Muslim Hafied Bin Hafied tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan ? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muh. Muslim Hafied Bin Hafied oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) lembar kwitansi antara Sdr.(i) Hj. ANDI AKO LANGKI dan Sdr. M. MUSLIM, tertanggal 17 Oktober 2018, perihal sejumlah uang sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran pelelangan sawah, yang tercantum tanda tangan daiatas materai 6000 dengan nama M. MUSLIM, setelah dilakukan penyitaan dibuatkan berita acara penyitaan tertanggal 14 Oktober 2019;
- 1 (Satu) lembar kwitansi antara Sdr.(i) Hj. ANDI AKO LANGKI dan Sdr. M. MUSLIM, tertanggal 24 Oktober 2018, perihal sejumlah uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), untuk pembayaran pelelangan sawah, yang tercantum tanda tangan daiatas materai 6000 dengan nama M. MUSLIM;
- 1 (Satu) lembar kwitansi antara Sdr.(i) Hj. ANDI AKO LANGKI dan Sdr. M. MUSLIM, tertanggal 27 Nopember 2018, perihal sejumlah uang sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah), untuk pembayaran pelelangan sawah, yang tercantum tanda tangan daiatas materai 6000 dengan nama M. MUSLIM;
Putusan PN PINRANG Nomor 92/Pid.B/2021/PN Pin |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alin Maskury |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Hj. ANDI AKO LANGKI; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Pin
Statistik570