- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Putu Jelantik tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan Untuk Menjual, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning (Kode A).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto (Kode B).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram bruto atau 0,19 (nol koma sembilan belas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning (Kode C).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning (Kode D).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning (Kode E).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna merah (Kode F).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna merah (Kode G).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,14 (nol koma empat belas) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna merah (Kode H).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,12 (nol koma dua belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna merah (Kode I).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,13 (nol koma tiga belas) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna merah (Kode J).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna merah (Kode K).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram bruto atau 0,05 (nol koma nol lima) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna merah (Kode L).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning yang terdapat pada pembungkus permen Mint Z (Kode M).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga sebelas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning yang terdapat pada pembungkus permen Tamarin (Kode N).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga sebelas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning yang terdapat pada pembungkus permen Relaxa (Kode O).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,13 (nol koma tiga sebelas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning yang terdapat pada pembungkus permen Relaxa (Kode P).
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening shabu dengan berat 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,11 (nol koma sebelas) gram netto yang terbungkus dengan tisu warna putih didalam pipet plastik warna kuning yang terdapat pada pembungkus permen Mint Z (Kode Q).
- Jumlah barang bukti berupa kristal bening shabu setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar, sisanya seberat 2,61 (dua koma enam puluh satu) gram bruto atau 1,52 (satu koma lima puluh dua) gram netto.
- 2 (dua) bendel plastic klip.
- 1 (satu) buah buku warna biru yang berisikan catatan penjualan shabu.
- 1 (satu) buah buku warna merah yang berisikan catatan penjualan shabu.
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan ecstasy dengan berat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram bruto atau 0,18 (nol koma delapan belas) gram netto (Kode 1).
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan ecstasy dengan berat 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto (Kode 2).
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan ecstasy dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,17 (nol koma tujuh belas) gram netto (Kode 3).
- Jumlah barang bukti berupa ecstasy setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Denpasar, sisanya seberat 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram bruto atau 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram netto.
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Nokia dengan nomor sim card 081999600677.
- uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan shabu di temukan di dalam dompet hitam;
Putusan PN TABANAN Nomor 108/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 108/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 108/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik8641