- Menyatakan Terdakwa I Putu Gede Subagia, SH, MH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 ( empat ) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan dari NI WAYAN TARIASIH berupa uang sejumlah Rp.50.000.000(lima puluh juta rupiah) diterima dan ditandantangani putu subagia di tabanan pada tanggal 28-10-2016;
- 1(satu)lembar kwitansi penyerahan dari NI WAYAN TARIASIH berupa uang sejumlah Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) diterima dan ditanda tangani putu subagia di tabanan pada tanggal 3-11-2016;
- 1(satu) lembar kwitansi penyerahan dari NI WAYAN TARIASIH berupa uang sejumlah Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) diterima dan ditanda tangani putu subagia di Tabanan pada tanggal 16-11-2016;
- 1 (Satu) lembar kwitansi penyerahan dari NI WAYAN TARIASIH berupa uang sejumlah Rp.25.000.000 ( dua puluh lima juta rupiah) diterima dan ditanda tangani putu subagia di tabanan tanggal 17-01-2017;
- 1(satu) lembar kwitansi penyerahan dari NI WAYAN TARIASIH berupa uang sejumlah Rp.50.000.000( Lima puluh juta rupiah) diterima dan di tanda tangani putu subagia di tabanan pada tanggal 07 Agustus 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 127/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 127/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Sadiwahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi I Wayan Darsana; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik4318