- Menyatakan Terdakwa SUHARTONO Alias PAK MITA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penadahan? sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, nopol P-4883-WZ, tahun 2015, noka MH1KF1119FK448863, nosin KF11E1452987, atas nama SETIYO, alamat Dsn Sumberjoyo, RW/RT 05/02, Ds Kumenung, Kec. Muncar, Banyuwangi, beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam, nopol P-4883-WZ, tahun 2015, noka MH1KF1119FK448863, nosin KF11E1452987, atas nama SETIYO, alamat Dsn Sumberjoyo, RW/RT 05/02, Ds Kumenung, Kec. Muncar, BWI;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru hitam, nopol DK-4633-HS, tahun 2009, noka MH330C0029J651211, nosin 30C-651210, atas nama I MADE SUKARATA, alamat Br. Dns Soka Kanginan, Desa Senganan, Penebel, Tabanan;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor Yamaha Jupiter Z;
- 1 (satu) buah rangka sepeda motor dengan nomor rangka MH330C0029J651211;
- 1 (satu) buah sadel;
- 1 (satu) buah lampu kepala;
- 1 (satu) buah speedometer;
- 1 (satu) buah karburator;
- 1 (satu) rangkaian kabel kelistrikan;
- 1 (satu) pasang body sayap samping;
- 1 (satu) buah body sayap depan;
- 1 (satu) buah saringan udara;
- 1 (satu) buah kap tengah;
- 1 (satu) buah penutup rantai;
- 1 (satu) buah bagasi;
- 1 (satu) buah sayap belakang;
- 1 (satu) pasang body samping;
- 1 (satu) buah spak board belakang;
- 1 (satu) buah kap depan;
- 1 (satu) buah kap sadel;
- 1 (satu) buah penutup rantai depan;
- 1 (satu) pasang penutup shock beker depan;
- 1 (satu) pasang sambungan kap sadel;
- 1 (satu) buah selang bensin;
- 1 (satu) buah kontak bel, reting dan lampu;
- 1 (satu) buah gear rantai depan;
- 1 (satu) buah selang tangki;
- 1 (satu) buah pipa udara;
- 1 (satu) buah sambungan kap belakang;
- 1 (satu) buah tali gas;
- 1 (satu) batang besi rem belakang;
- 1 (satu) buah besi tempat pedal;
- 1 (satu) buah kabel speedo meter;
- 1 (satu) buah kunci pas 14 17;
- 1 (satu) buah kunci kombinasi 13;
- 1 (satu) buah kunci kombinasi 10;
- 1 (satu) buah kunci kombinasi 12;
- 1 (satu) buah kunci shock Y ukuran 12, 14 dan 17;
- 1 (satu) buah obeng amerika;
Putusan PN TABANAN Nomor 113/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 113/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi EKO PRAYITNO Als EKO; Dikembalikan kepada Saksi I MADE SUKARATA; Dimusnahkan; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik5822