- Menyatakan Terdakwa KASMAN Alias MADOR Bin KARANNU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Dengan Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang pipet kaca (pireks) yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu
- 1 (satu) buah alat isap (bong) yang terbuat dari botol air Le Mineral lengkap dengan pipetnya
- 1 (satu) buah korek api gas lengkap dengan sumbunya
- 1 (satu) buah korek api gas
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam-putih.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PINRANG Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Aqsha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Arfan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 351/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik300