- Menyatakan Terdakwa I KADEK BUDIADNYANA ALIAS DEK BUDI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening berupa shabu dengan berat 0,60 (nol koma enam puluh) gram bruto atau 0,30 (nol koma tiga puluh) gram netto yang terbungkus dengan plaster warna hitam didalam pembungkus rokok Gudang Garam.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening berupa shabu dengan berat 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram bruto atau 0,15 (nol koma lima belas) gram netto yang terbungkus dengan plaster warna hitam didalam pembungkus rokok In Mild.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 081370048490.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam silver Nopol DK 7317 GP, beserta STNK dengan nomor 0395133 atas nama I KADEK BUDIADNYANA.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 ,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 102/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adhitya Ariwirawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Jadi berat keseluruhan barang bukti berupa kristal bening berupa shabu seberat 1,08 (satu koma nol delapan) gram bruto atau 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram netto. (disisihkan masing masing 0,01 gram untuk penelitian di laboratorium kriminalistik sehingga tersisa 1,06 (satu koma nol enam)gram bruto atau 0.43 (nol koma empat puluh tiga) gram netto) (Dirampas untuk dimusnahkan). (Dikembalikan kepada Terdakwa I Kadek Budiadnyana als Dek Budi). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik2512