- Menyatakan Terdakwa Pamiluddin Alias Udin Samady Bin Caco Abu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Pamiluddin Alias Udin Samady Bin Caco Abu dari dakwaan primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Pamiluddin Alias Udin Samady Bin Caco Abu, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa Pamiluddin Alias Udin Samady Bin Caco Abu dari dakwaan subsidair Penuntut Umum ;
- Menyatakan bahwa Terdakwa Pamiluddin Alias Udin Samady Bin Caco Abu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja tidak melaporkan tindak pidana menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pamiluddin Alias Udin Samady Bin Caco Abu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- Tas ransel warna ungu hitam didalamnya terdapat kotak biskuit merek Nextar berisi 10 (sepuluh) shacet plastik sedang berisi Kristal bening yang berisikan narkotika jenis shabu berat awal netto 477,8035 gram kemudian berat akhir setelah dilakukan pemeriksaan labfor Polri Cab. Makassar netto 476,5270 gram
Putusan PN PINRANG Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 41/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusdwi Yanti, Br Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Asrul Alias Haru Bin Abidin; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.Sus/2021/PN Pin
Statistik140