- Menyatakan Terdakwa RATNA SUSILA WATI ALIAS BUK ARJUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah karung plastik beras super merk Putri Sejati;
- 1 (satu) buah bambu dengan panjang 315 cm;
- 1 (satu) buah cincin rantai / rangka 5 bahan perak berlapis emas permata mirah;
- 2 (dua) buah liontin bahan perak berlapis emas permata diamond;
- 1 (satu) buah gelang pendok bahan perak berlapis emas;
- 1 (satu) buah bros bahan perak berlapis emas dengan motif naga permata hitam;
- 1 (satu) pasang giwang bahan perak berlapis emas dengan motif naga permata hitam;
- 1 (satu) buah cincin bahan perak berlapis emas dengan motif naga permata hitam;
- 1 (satu) buah cincin bahan perak berlapis emas permata diamond;
- 1 (satu) buah kantong plastic warna bening ukuran 1 kg;
- 7 (tujuh) kg beras dengan kresek warna merah;
Putusan PN TABANAN Nomor 107/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 107/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Made Oka Sarasmijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Drs. I Made Denda Suarya; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 107/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik2816