- 1 (satu) buah handphone merk Oppo type A71, warna rose gold dengan nomor IMEI 1 868498034205317, IMEI 2 868498034205309;
- 1 (satu) buah kotak HP merk Oppo type A71 warna rose gold dengan nomor IMEI 1 868498034205317, IMEI 2 868498034205309;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi type 4A, warna gold, dengan nomor IMEI 1 865905030220002, IMEI 2 865905030220010;
- 1 (satu) buah handphone merk Huawei type LUA22, warna putih dengan nomor IMEI 1 861081030348336, IMEI 2 861081030548331;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung seri A3 2016 warna Gold dengan nomor IMEI 1 357335070860290, IMEI 2 357336070860298;
- 1 (satu) buah kotak HP Samsung seri A3 2016 warna Gold dengan nomor IMEI 1 357335070860290, IMEI 2 357336070860298;
- 1 (satu) lembar nota pembelian di CV Celular World, tanggal 16-07-16;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi Redmi Note 5A warna Gold, dengan nomor IMEI 1 868199033729444, IMEI 2 868199033729451;
- 1 (satu) buah kotak HP warna orange, merk Xiaomi Redmi Note 5A, dengan nomor IMEI 1 868199033729444, IMEI 2 868199033729451;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo A37 warna Gold, warna putih dengan nomor IMEI 1 864878034864417, IMEI 2 864878034864409;
- 1 (satu) buah kotak HP warna gold merk Oppo A37, dengan nomor IMEI 1 864878034864417, IMEI 2 864878034864409;
- 1 (satu) lembar nota pembelian HP Oppo A37 dari Telemania tanggal 15/07/17;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2013, DK-8332-HA, nomor mesin JF81E-1892664, nomor rangka MH1JF811XDK898667, beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2013, DK-8332-HA, nomor mesin JF81E-1892664, nomor rangka MH1JF811XDK898667, a.n I NYOMAN SUTANA;
- 1 (satu) buah helm scoopy warna putih;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna putih merk ?rider?;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam merk ?deaf?;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru muda merk ?levis denim?;
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna abu-abu;
- 1 (satu) buah tas slempang warna biru tua merk ?Resize?;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 98/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 98/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Putu Merta Yasa Alias Gebul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Anak Saksi Ni Kadek Diah Kumala Dewi; Dikembalikan kepada Anak Saksi Kadek Raditya Ardiani; Dikembalikan kepada Anak Saksi Kadek Diah Dwi Aryanti; Dikembalikan kepada Anak Saksi Gusti Agung Lindya Atika Putri; Dikembalikan kepada Anak Saksi Ni Putu Yulia Astiti Candra Sapanca; Dikembalikan kepada Anak Saksi Kade Ayu Putri Cecilya; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 98/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik10842