- 1 (satu) buah golok (perumpak) dengan panjang keseluruhan 39 cm bergagang kayu 13 cm;
- 2 (dua) buah engsel jendela dengan panjang 4,5 (empat koma lima) cm yang telah rusak;
- 1 (satu) unit SPM Honda Supra Fit No. Pol : DK 6824 Wn, a.n I PUTU SUTA ANTARA, tahun 2004, Noka : MH1HB21104K215673, Nosin: HB21E-1216798, beserta STNKnya;
- 1 (satu) buah baju jaket kain lengen panjang warna merah yang berisikan lis hitam pada lengan dan leher;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna biru;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk KYT;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang berisikan 1 (satu buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah ktp a.n I GUSTI NGURAH PUTU WARDIKA, 1 (satu) buah ATM BCA, 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam, uang tunai sejumlah Rp157.000,00 (seratus lima puluh tujuh rupiah) dan beberapa nota;
- 1 (satu) buah sepatu kain warna hitam merk Conae;
Putusan PN TABANAN Nomor 106/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 106/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Gusti Ngurah Putu Wardika als. Ngurah Ojek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi I MADE MASTRA; Dikembalikan kepada Saksi I MADE SUYOGA Als. DEK MOKOH; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik3010