- Menyatakan Terdakwa Febriani Tampani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu ) untai kalung emas putih Italy dengan berat 9,630 gram;
- 1 (satu ) untai kalung tak emas dengan liontin dengan berat 4,130 gram;
- 1 (satu ) untai kalung emas Bonkaja berat 13,500 gram;
- 1 (satu) untai kalung emas lempehan dengan berat 5,050 gram;
- 1 (satu) untai kalung emas tebal dengan berat 25,050 gram;
- 1 (satu) box tempat penyimpanan perhiasan;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna putih kecoklatan;
- 1 (satu) buah kotak warna biru dongker tempat penyimpanan perhiasan emas;
- 1 (satu) buah kotak warna putih tempat penyimpanan perhiasan emas;
- 18 (delapan belas) buah cincin berbagai jenis;
- 1 (satu) pasang giwang warna keemasan;
- 2 (dua) untai kalung perak;
- 2 ( dua ) buah bross;
- 1 ( satu ) buah gelang perak;
- 2 ( dua ) buah gelang aksesoris;
- 1 (satu) buah liontin warna hijau;
- 1 (satu ) buah mainan kalung perak.
- 1 ( satu ) buah Bra warna pink
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 90/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 90/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Sukradana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Anak Agung Istri Vega Berliana; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa Febriani Tampani; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik1910