- Menyatakan Terdakwa I. HAMDAN SANGGA ALAM Alias HAMDAN, Terdakwa II. I GEDE NYOMAN MERTA SEDANA Alias OMAN, Terdakwa III. BAMBANG HARIANTO Alias BAMBANG dan Terdakwa IV. HARTONO Alias TONO Alias MAS JUM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Penadahan secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. HAMDAN SANGGA ALAM Alias HAMDAN, Terdakwa II. I GEDE NYOMAN MERTA SEDANA Alias OMAN, Terdakwa III. BAMBANG HARIANTO Alias BAMBANG dan Terdakwa IV. HARTONO Alias TONO Alias MAS JUM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tahun 2010 DK 4404 HV, Noka: MH1JF1316AK349676, Nosin: JF13E0344274 atas nama I MADE ADI ARMIKA, alamat Br. Angseri, Kel. Angseri, Baturiti Tabanan;
- 1 (satu) buah helm warna hitam berisi stiker, salah satu bertuliskan STIKES BALI 2012;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam, tahun 2010 DK 4404 HV, Noka: MH1JF1316AK349676, Nosin: JF13E0344274, STNK atas nama I MADE ADI ARMIKA alamat Br. Angseri, Kel. Angseri, Baturiti Tabanan;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah buku BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) nomor N-02913369, nama pemilik I MADE ADI ARMIKA, alamat Br. Angseri, Kel. Angseri Baturiti Tabanan, dengan identitas sepeda motor Honda Vario warna merah hitam, tahun 2010 DK-4404-HV, Noka : MH1JF1316AK349676, Nosin : JF13E-0344274;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna merah hitam tahun 2009 DK 7095 HR, Noka: MH1JF13169K000822, Nosin: JF13E0000981 atas nama YAYUK DWI SANTIASIH;
Putusan PN TABANAN Nomor 82/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 82/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi I MADE ADI ARMIKA; Dikembalikan kepada Terdakwa HAMDAN SANGGA ALAM Alias HAMDAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 82/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 82/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik7619