- Menyatakan Terdakwa I. I MADE WIKANDANA Alias KADEK WIKAN, Terdakwa II. KADEK BUDIDARMA Alias DEK LONG dan Terdakwa III. I MADE ARYADI Alias SOGLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut diatas;
- Membebaskan Terdakwa I. I MADE WIKANDANA Alias KADEK WIKAN, Terdakwa II. KADEK BUDIDARMA Alias DEK LONG dan Terdakwa III. I MADE ARYADI Alias SOGLO dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I. I MADE WIKANDANA Alias KADEK WIKAN, Terdakwa II. KADEK BUDIDARMA Alias DEK LONG dan Terdakwa III. I MADE ARYADI Alias SOGLO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana dakwaan Subsidiair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,16 (nol koma enam belas) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto;
- 1 (satu) buah alat isap shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah sendok shabu yang dibuat dengan cutton but yang ujungnya berisi pipet plastik warna putih berbentuk runcing;
- 1 (satu) unit hanphone warna hitam merk BlackBerry dengan nomor sim card 085953775552;
- 1 (satu) unit hanphone warna putih merk ADVAN dengan nomor sim card 085934776552;
- 1 (satu) unit hanphone warna hitam merk BlackBerry dengan nomor sim card 081337200460;
- 1 (satu) buah potongan pipet berisi kristal putih yang diduga shabu seberat 0,12 (nol koma dua belas) gram bruto;
Putusan PN TABANAN Nomor 76/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luh Sasmita Dewi, Br Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Nengah Suarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik3120