- Menyatakan Terdakwa Hendra Pramana Putra Alias Hendra tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 ( dua ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna merah hitam, tahun 2010 DK-4404-HV, Noka : MH1JF1316AK349676, Nosin : JF13E-0344274, atas nama I MADE ADI ARMIKA alamat Br. Angseri Kel. Angseri, Baturiti Tabanan;
- 1 (satu) buah helm warna hitam berisi stiker, salah satu bertuliskan STIKES BALI 2012;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam, tahun 2010 DK-4404-HV, Noka : MH1JF1316AK349676, Nosin : JF13E-0344274, STNK atas nama I MADE ADI ARMIKA alamat Br. Angseri Kel. Angseri, Baturiti Tabanan;
- 1 (satu) lembar foto copy STNK sepeda motor Vario warna merah hitam, tahun 2009, DK-7095-HR, Noka : MH1JF13169K000822, Nosin : JF13E-0000981, atas nama YAYUK DWI SANTIASIH;
- 1 (satu) buah kunci kontak;
- 1 (satu) buah buku BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) nomor N-02913369, nama pemilik I MADE ADI ARMIKA, alamat Br. Angseri, Kel. Angseri Baturiti Tabanan, dengan identitas sepeda motor Honda Vario warna merah hitam, tahun 2010 DK-4404-HV, Noka : MH1JF1316AK349676, Nosin : JF13E-0344274;
Putusan PN TABANAN Nomor 87/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 87/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan untuk perkara lain; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00;- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik2114