- Menyatakan Terdakwa I WAYAN YOGA ARTAWAN Alias CHICHA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat masing-masing 0,18 (nol koma delapan belas) gram bruto atau 0,06 (nol koma nol enam) gram netto, 0,20 (nol koma dua puluh) gram bruto atau 0,08 (nol koma nol delapan) gram netto dan 0,19 (nol koma sembilan belas) gram bruto atau 0,07 (nol koma nol tujuh) gram netto masing-masing terbungkus pipet plastik warna putih didalam plastik klip kecil yang terbungkus dengan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna merah dengan merek NAVYCLUB;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong);
- 1 (satu) buah korek gas yang sumbunya dimodifikasi;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk HUAWEI warna putih dengan nomor sim card 081246079434;
Putusan PN TABANAN Nomor 70/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti I Wayan Budhi Harsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik5010