- Menyatakan Terdakwa I. Heri Siswanto dan Terdakwa II. Junaedi Prasetyo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 ( satu ) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) ekor burung Jalak Nusa warna bulu putih sayap hitam.
- 1 (satu) ekor burung Jalak Suren warna bulu hitam putih.
- 2 (dua) dua buah sangkar burung.
- Uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian : 4 (empat) lembar pecahan Rp.100.00.- (seratus ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SHOGUN warna hitam silver dengan Nomor Polisi AD-2286-PP, No. Rangka MH8FD125X5J520331, No. Mesin F403ID519543, beserta STNK atas nama GIYANTO dengan alamat Jln. Flamboyan 2 No. 021 RT 04/16 Ngringo Jaten Karanganyar dan kunci kontaknya.
Putusan PN TABANAN Nomor 66/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 66/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Husni Mubarok. Dikembalikan kepada saksi Andika Putra Pratama. Dikembalikan kepada Terdakwa I. Heri Siswanto; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik328