- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dipersidangan secara sah dan patut tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan agama Hindu pada tanggal 27 September 2007 bertempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Mambang Tengah, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan tanggal 29 Nopember 2007, Nomor 3718/WNI/2007, sah putus karena perceraian;
- Menetapkan hak asuh terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang bernama I Gede Deva Guna Wijaya, Laki-laki, lahir di Mambang pada tanggal 29 Nopember 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 41/UM/2008 tanggal 14 Januari 2008 dan I Made Evan Satya Wijaya, Laki-laki, lahir di Tabanan pada tanggal 11 November 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3845/WNI/2012 tanggal 4 Juni 2012 diberikan kepada Penggugat selaku pihak Purusa namun Penggugat tidak akan menghalangi Tergugat untuk bertemu atau memberikan kasih sayang terhadap anak-anak tersebut
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dan memperoleh Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.561.000;- ( lima ratus enam puluh satu ribu rupiah );
Putusan PN TABANAN Nomor 187/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 187/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Sukertiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 187/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik93134