- Menyatakan Terdakwa I GEDE SUASANA ,SE ALS. DE LOCO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tahap I atas pembelian sebidang tanah berdasarkan SHM No. 07744/Desa Bongan seluas 120 m2, SU tgl.01/10/2015, no.04761/Bongan/2015 tertera atas nama I Wayan Gelhana terletak di Propinsi Bali Kabupaten Tabanan Kecamatan Tabanan Desa Bongan dari Ni Wayan Ayu Suryawatri sejumlah Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) kepada I Gede Suasana,SE tertanggal 09 Agustus 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tahap I atas pembelian sebidang tanah berdasarkan SHM No. 07744/Desa Bongan seluas 120 m2, SU tgl.01/10/2015, no.04761/Bongan/2015 tertera atas nama I Wayan Gelhana terletak di Propinsi Bali Kabupaten Tabanan Kecamatan Tabanan Desa Bongan dari Ni Wayan Ayu Suryawatri sejumlah Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada I Gede Suasana,SE tertanggal 10 Agustus 2016 ;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka biaya proses Akta Jual Beli dan Balik Nama SHM No. 07744/Desa Bongan seluas 120 m2 atas nama I Wayan Gelhana dari Ni Wayan Ayu Suryawati sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Ronny Perry tertanggal 10 Agustus 2016.
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 52/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 52/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Saksi Ni Wayan Ayu Suryawati, S.E. ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 52/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik5313