- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat hitam, tahun pembuatan 2018, nomor polisi : DK 2151 GAH, nomor rangka : MH1JM3113JK542291, nomor mesin : JM31E1544111;
- 1 (satu) buah kunci kontak asli sepeda motor Honda Scoopy DK- 2151-GAH;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna Coklat hitam, tahun pembuatan 2018, nomor polisi : DK 2151 GAH, nomor rangka : MH1JM3113JK542291, nomor mesin : JM31E1544111, atas nama SULAIMAN alamat Jl. Kamboja Gg IV/10 Tabanan Dauh Peken- Tabanan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam merah, nomor polisi DK-2232-AAC ,tahun pembuatan 2007, Nosin : JF11E1056007, Noka : MH1JF11127K057924 beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna hitam merah, nomor polisi DK-2232-AAC, tahun pembuatan 2007, Nosin : JF11E1056007, Noka : MH1JF11127K057924 atas nama NURCAHYA alamat Jl. Pantai Padang Galak No. 33 Kesiman Denpasar;
- 1 (satu) helm honda warna hitam;
- 1 (satu) buah kunci kontak palsu;
Putusan PN TABANAN Nomor 60/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 60/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Mubaroq alias Jarot tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Yuli Hadiya; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik4317