- Menyatakan Terdakwa I PUTU DEVA ANGGARA Alias DEVA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Scoopy;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih, tahun pembuatan 2015, nomor polisi : DK 7578 GS, nomor rangka: MH1JFW112FK048748, nomor mesin : JFW1E-1050361;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam Putih, tahun pembuatan 2015, nomor polisi : DK 7578 GS, nomor rangka : MH1JFW112FK048748, nomor mesin : JFW1E-1050361, atas nama NI WAYAN TRYSNA NURVIKAYANI, alamat Br. Dinas Wongaya Kelod, Ds. Wongaya Gede, Kec. Penebel, Kab. Tabanan;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna Putih Hijau, tahun pembuatan 2012, nomor polisi : DK 3559 GAA, nomor rangka : MH1JF8114CK424096, nomor mesin : JF81E-1421444, atas nama NI KOMANG SUDARMI, alamat Jln. Anyelir 12, Br. Dinas Dukuh, Ds. Dauh Peken, Kec/Kab. Tabanan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Putih Hijau, tahun pembuatan 2012, nomor polisi : DK 3559 GAA, nomor rangka : MH1JF8114CK424096, nomor mesin : JF81E-1421444;
- 1 (satu) buah Helm warna putih berisi stiker;
- 1 (satu) buah Helm warna abu-abu;
Putusan PN TABANAN Nomor 48/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 48/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Dewa Kade Candra Darmita Kusuma; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik6816