- Menyatakan Terdakwa I Gusti Made Merta Dana Alias Ajik Lepur tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Gusti Made Merta Dana Alias Ajik Lepur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram bruto atau 0,04 (nol koma nol empat) gram netto;
- 1 (satu) buah Dispenser dengan merk Fira Nasional Quality warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082147700773
Putusan PN TABANAN Nomor 42/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pulung Yustisia Dewi, Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik7137