- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu dan Adat Bali, pada tanggal 15 Pebruari 2002 dilaksanakan di Desa Kediri, dimana Tergugat berkedudukan sebagai Purusa dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 1 Juni 2009 sesuai dengan Kutipan Akte Perkawinan Nomor 1297/WNI/2009 adalah putus karena Perceraian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Luh Putu Sri Ulva Widiantari, lahir pada tanggal 26 September 2002, dan Ni Kadek Ayu Dwi Utami, lahir pada tanggal 21 Pebruari 2005, berada dalam pengasuhan Tergugat sebagai pihak purusa dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk tetap dapat bertemu serta memberikan kasih sayangnya selaku ibu kandungnya tanpa ada halangan dari siapapun;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dan memperoleh Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp. 561.000;- ( lima ratus enam puluh satu ribu rupiah )
Putusan PN TABANAN Nomor 157/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 157/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 157/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik2520