- Menyatakan Terdakwa I Made Lugrayasa alias Pageh tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I Made Lugrayasa alias Pageh tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanamam? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,60 (nol koma enam puluh) gram brutto atau 0,52 (nol koma lima puluh dua) gram netto di dalam kertas aluminium foil yang terlilit plester warna hitam didalam pembungkus rokok Sampoerna Mild.
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram brutto atau 0,16 (nol koma enam belas) gram netto yang terbungkus uang kertas pecahan Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) buah celana panjang warna loreng Bawang Cheng.
- 1 (satu) unit handphone dengan merk Mito warna hitam dengan nomor sim card 087863183209.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam dengan nomor polisi DK-2490-GAE beserta 1 (satu) buah STNK nomor 18266861 atas nama I Gusti Putu Kusuma Dewa.
Putusan PN TABANAN Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN Tab |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ketut Suarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa I Made Lugrayasa alias Pageh. 8.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2018/PN Tab
Statistik509