- Menyatakan Terdakwa Drs. H. Abd. Asis S alias Haji Asis alias H. Asis Bin Seba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha penambangan tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah buku catatan transaksi penjualan pasir merek Paperline warna Ungu;
- Uang Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak enam lembar;
- 1 (satu) Unit Alat Berat (Ekskavator) warna Kuning, merek KOMATSU PC 130 F;
- 2 (dua) lembar Pipa warna Putih ukuran 4 (empat) Inci;
- 1 (satu) saringan warna Hijau dengan potongan Pipa selang warna Biru;
- 1 (satu) Alkon tersambung selang warna Putih, Pipa besi dan selang 2 (dua) Inci warna Biru;
- 1 (satu) buah bengkokan besi warna Kuning dan 1 (satu) buah keran Air;
- 1 (satu) buah Lampu sorot merek Mevol;
- 1 (satu) kantongan Plastik bening Pasir;
- 3 (tiga) buah potongan Pipa warna Biru penghisap Pasir;
- 1 (satu) buah Pipa Dinamo Air warna Biru;
- 7 (tujuh) buah Karet Panbel warna Hitam;
- 1 (satu) buah AKI merek GS Premium Astra.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 65/Pid.B/LH/2021/PN Pin |
|
Nomor | 65/Pid.B/LH/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusdwi Yanti, Br Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Drs. H. ABD. ASIS S. Alias HAJI ASIS Alias H. ASIS Bin SEBA. |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/LH/2021/PN Pin
Statistik730