- Uang tunai sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah) yang diikat tali karet kuning;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna merah marun merk WIND yang didalamnya berisi 1 (satu ) bendel nota kisell, 1 (satu) buah charger merk Samsung, 1 ( satu ) buah korek api merk sinar dan 1 ( satu ) buah sisir warna abu-abu;
- 1 (satu) buah power bank merk robot ;
- 1 (satu) buah sisir warna kuning ;
- 1(satu) buah jaket sweater warna hitam pada bagian depan berisi tulisan ICU Festival Committee 2004;
- 1 (satu) lembar STNK nomor registrasi DK 8064 GB atas nama Ni Made Jani ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat tahun 2016 nomor Polisi DK 8064 GB, Noka MH1JFW115GK496760, Nosin JFW1E1496095, atas nama Ni Made Jani, alamat Br. Sema Kel. Kediri Kec. Kediri Tabanan, beserta kunci kontaknya.
Putusan PN TABANAN Nomor 41/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 41/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa I Made Yudi Pranata Alias Geblut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian ?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi I Gede Puspa Lissetiawan; Dikembalikan kepada Terdakwa I Made Yudi Pranata Alias Geblut; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik5624