- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil dengan sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan sah perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut kepercayaan Agama Hindu pada tanggal 08-06-2009 (delapan juni tahun dua ribu Sembilan) di Banjar Antpan, Desa Antapan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, dan telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-090420015-0007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 10-April 2015;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5102-KW-090420015-0007, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 10-April 2015 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perceraian ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap guna didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 801.000,00 (delapan ratus satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 113/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 113/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Adhi Yatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 113/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik1817