- Menyatakan Terdakwa FIRMAN alias CIMMANG bin MUH. TANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli, menerima Narkotika golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FIRMAN alias CIMMANG bin MUH. TANG oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) sachet plastik kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) sachet plastik kecil;
- 1 (satu) tempat kartu telkomsel yang sudah dimodifikasi menjadi kantongan kecil;
- 1 (satu) buah plastik yang sudah dimodifikasi menjadi kantongan kecil;
Putusan PN PINRANG Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Pin |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Alin Maskury |
Panitera | Panitera Pengganti: Patahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Pin
Banding : 309/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik160