- Menyatakan Terdakwa MUIKRO, SPd Alias MIKRO Bin TA?IB tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta Melakukan Penipuan ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 26 Februari 2012 sejumlah Rp 22.500.000 untuk pembayaran titipan sementara CPNS Pusat terdapat tanda tangan atas nama Muikro;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 27 Maret 2012 sejumlah Rp. 22.500.000 untuk pembayaran titipan sementara CPNS Pusat terdapat tanda tangan atas nama Herman Yulianto;
- 1 (satu) lembar kartu tanda bukti pendaftaran pencarian kerja an. Yulianti;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian tanggal 11 Juni 2013 (telah dilegalisir);
- 1 (satu) foto copy Kartu Keluarga No : 3326072701070001;
- 1 (satu) lembar foto copy Akta Kelahiran An Yulianti;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Identitas Sidik Jari an. Yulianti;
- 1 (satu) lembar Foto copy Surat Keterangan Dokter an. Yulianti;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Sehat an. Yulianti;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Bebas Narkoba an. Yulianti;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Tamat Belajar SD An. Yulianti;
- 1 (satu) lembar foto copy STTB SMP an. Yulianti;
- 1 (satu) lembar foto copy STTB SMU An. Yulianti;
- 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Badan Kepegawaian Negara Nomor: 357/BKN/VI/2012 an. Yulianti;
- 1 (satu) lembar nama-nama CPNS Pengangkatan bulan Februari 2013 Koordinator Sarman S. Ag terdapat nama Yulianti sebagai koordinator lapangan Herman/ Muikro/ Sarman;
- 1 (satu) bendel lampiran Petunjuk Pelaksanaan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 27 Tentang Pengumuman Website Seleksi CPNS Kategori I/ Kebijakan tahun 2016 yang terdapat nama Yulianti nomor urut 229;
- Fotokopi slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia dari HERMAN kepada SARMAN terbilang Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 101/Pid.B/2018/PN Pkl |
|
Nomor | 101/Pid.B/2018/PN Pkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKALONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Danang Utaryo, Hakim Anggota Utari Wiji Hastaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Parjito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2018/PN Pkl
Statistik1260