- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan menurut tata cara Agama Hindu dan Adat Istiadat Bali di rumah Penggugat di Banjar Puseh, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-22042015-0015 tanggal 23 April 2015, sah putus karena perceraian ;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Ni Putu Yuna Karina Dewi, Perempuan, lahir di Tabanan, pada tanggal 17 Agustus 2015, sesuai Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan No.5102-LU-21102015-0027 tanggal 22 Oktober 2015, berada di bawah asuhan dan tanggung jawab Penggugat selaku Purusa dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat untuk menengok dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya tanpa ada halangan dari siapapun;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dan memperoleh Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.561.000;- ( lima ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 104/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 104/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 104/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik248