- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa perubahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor:474.1/5657/Ist/2001, tertanggal 16 Agustus 2001 yang semula bernama : Gde Vishnu Vikramadana Kedel, lahir di Yogyakarta pada tanggal 31 Desember 2000 dirubah menjadi Gde Vishnu Vikramadana, lahir di Yogyakarta pada tanggal 31 Desember 2000 adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan Kutipan Akte Kelahiran atas nama anak Pemohon tentang perubahan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor:474.1/5657/Ist/2001, tertanggal 16 Agustus 2001 yang semula bernama : Gde Vishnu Vikramadana Kedel, lahir di Yogyakarta pada tanggal 31 Desember 2000 dirubah menjadi Gde Vishnu Vikramadana, lahir di Yogyakarta pada tanggal 31 Desember 2000 serta memerintahkan agar Pemohon melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan mencatat perubahan nama anak Pemohon tersebut ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 35/Pdt.P/2018/PN Tab |
|
Nomor | 35/Pdt.P/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Luh Sasmita Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti A.a.kompiang Ari Noprianta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.P/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.P/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.P/2018/PN Tab
Statistik3716