- Menyatakan Terdakwa KETUT TANGGU Alias TANGGU, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak HP merk/type OPPO A37, warna gold putih, dengan nomor imei 1 : 863441039464138 dan imei 2 : 863441039464120;
- 1 (satu) lembar nota penjualan HP OPPO A37, Imei : 863441039464138, dengan harga Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari FELIS PONSEL, Jl. By. Pass Kediri-Tabanan, tertanggal 10 / Maret /2017;
- 1 (satu) buah hp merk/type OPPO A37, warna gold putih, dengan nomor Imei 1: 863441039464138 dan Imei 2 : 863441039464120;
- 1 (satu) lembar bukti servis HP OPPO A37 warna gold putih, dengan nomor Imei 1 : 863441039464138 dan Imei 2 : 863441039464120;
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Mio sporty, warna hitam tahuan 2007, No. Pol DK-7229-QC, Noka : Noka : MH35TL0047K530065, Nosin : 5TL530535, atas nama SANG AYU NYOMAN PENIATI alamat Dalung Permai Blok D/49 Lingga Bumi Kuta Badung, beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor yamaha Mio Sporty, warna hitam tahuan 2007, No. Pol DK-7229-QC, Noka : Noka : MH35TL0047K530065, Nosin : 5TL530535, atas nama SANG AYU NYOMAN PENIATI alamat Dalung Permai Blok D/49 Lingga Bumi Kuta Badung;
Putusan PN TABANAN Nomor 122/Pid.B/2017/PN Tab |
|
Nomor | 122/Pid.B/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Agung Ayu Mirah Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi I PUTU ALIT WIGUNA, ST; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi I NENGAH ARKA alias NENGAH ARKA; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.B/2017/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 122/Pid.B/2017/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2017/PN Tab
Statistik3820