- Menyatakan Terdakwa I. I Made Astika Yasa alias Pak Eko, Terdakwa II. I Wayan Punia alias Pak Budi dan Terdakwa III. I Putu Eka Sentana Putra alias Eka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orangyang mengakibatkan luka?sebagaimana dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. I Made Astika Yasa alias Pak Eko dan Terdakwa II. I Wayan Punia alias Pak Budi dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat)bulandan 15 (lima belas) hariserta Terdakwa III. I Putu Eka Sentana Putra alias Eka dengan pidana penjara selama2 (dua)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek tanpa kerah, warna hitam, berisi gambar keris pada bagian belakang dan bertuliskan ?warga pande SEMETON BAYAN? serta tulisan ?SEMETON BAYAN ? pada bagian dada kiri.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang berkerah, warna biru
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek tanpa kerah, warna biru tua, berisi tullisan ? CITRUS? pada bagian dada kiri.
Putusan PN TABANAN Nomor 3/Pid.B/2018/PN Tab |
|
Nomor | 3/Pid.B/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Nengah Suarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi I Ketut Suwitra. Dikembalikan kepada terdakwa I. I Made Astika Yasa Alias Pak Eko. Dikembalikan kepada terdakwa II. I Wayan Punia Alias Pak Budi. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.B/2018/PN Tab
Statistik7966