- Menyatakan Terdakwa SYARIFFUDDIN Alias BAYAN Bin SYAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SYARIFFUDDIN Alias BAYAN Bin SYAMSUDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar kuitansi warna kuning yang tertulis telah terima dari NUR FITRA uang sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk pembayaran DP kapling No 17-18, Pinrang 25-06-2019 ditandatangani sebagai pihak penerima oleh SYARIFUDDIN dan materai 6000;
- 1 (satu) buah buku tulis yang sampul depannya terbungkus plastik warna biru putih dan hitam sedangkan sampul belakang terbungkus plastik warna bening dan putih yang mana terdapat nama-nama orang yang pernah menyerahkan uang salah satunya terdapat nama pelapor NUR FITRA;
- 1 (satu) buah fotocopy sertipikat milik nomor 02902 atas nama pemegang hak UMAR TAREKA dengan luas ukuran tanah 868 M (delapan ratus enam puluh delapan meter persegi);
Putusan PN PINRANG Nomor 164/Pid.B/2020/PN Pin |
|
Nomor | 164/Pid.B/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusdwi Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rio Satriawan, Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Bunga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Saksi NUR FITRA Alias CIKA Binti KAMARUDDIN; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada Saksi UMAR Bin TAREKA 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 164/Pid.B/2020/PN Pin
Statistik1060