- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arifin Alias Jek tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menguasai Narkotika golongan I bentuk tanaman dan bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ukuran besar dengan berat brutto 5,1 gram netto 4,6 gram;
- 4 (empat) paket Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ukuran kecil dengan berat brutto 1,42 gram netto 0,94 gram;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ukuran kecil dengan berat netto 0,6 gram;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) buah dompet kecil;
- 2 (dua) buah plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
Putusan PN KISARAN Nomor 978/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 978/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Elida Supiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 978/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik183