- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Kristen di Gereja Kristus Jawi Wetan Purwosari, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi pada tanggal 13 Januari 2002, sesuai Kutipan Akta perkawinan tertanggal 23 Januari 2002 dengan nomor : 39/2002 adalah putus karena perceraian ;
- Menetapkan hak asuh anak Pengggugat dan Tergugat yang bernama : Gloria Putri Magdalena, Perempuan, Lahir di Banyuwangi, pada tanggal 11 Mei 2003 dan Gabriel Eddy Armyanto, Laki-laki, lahir di Denpasar, pada tanggal 6 Oktober 2009, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Tergugat dengan tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menengok dan memberikan kasih sayang terhadap anak-anak tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan satu helai salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tanpa materai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi dan memerintahkan kepada Para pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, agar dapat di daftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.621.000;- ( enam ratus dua puluh satu ribu rupiah )
Putusan PN TABANAN Nomor 70/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Gede Rumega |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni, Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Suberatha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 70/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik4420