- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya secara verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Banjar Dinas Yeh Kayu, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan pada tanggal 1 Januari 2005, sesuai Kutipan Akta perkawinan tertanggal 27 Februari 2007 dengan nomor : 750/WNI/2007 adalah putus karena perceraian ;
- Menetapkan anak Pengggugat dan Tergugat yang bernama : Pande Putu Irvan Ramanda Yudha Lasmana, Laki laki lahir di Yeh Kayu pada tanggal 13 Maret 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran tanggal 21 Mei 2015 Nomor 5102-LT-21052015-0036 yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan adalah anak sah Penggugat dan Tergugat serta berstatus ke Purusa dan Hak mewarisnya pada Penggugat;
- Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama : Pande Putu Irvan Ramanda Yudha Lasmana, Laki-laki, Lahir di Yeh Kayu pada tanggal 13 Maret 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 5102-LT-21052015-0036 tertanggal 21 Mei 2015 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten, berada dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat dan Tergugat;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan Putusan Perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Para Pihak menerima salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, untuk melakukan pendaftaran Putusan ini dan memperoleh Akta Perceraian;
- Menghukum Tergugat untuk mambayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.506.000;- (lima ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 42/Pdt.G/2018/PN Tab |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Nengah Suarningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pdt.G/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 42/Pdt.G/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2018/PN Tab
Statistik4121