- Menyatakan TerdakwaAbu Yasid Try Bashori telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja memasukkan mobil barang dengan umur kendaraan di atas 5 (lima) tahun ? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- STNK B 9726 TCC atas nama PT. DAKOTA BUANA SEMESTA - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TABANAN Nomor 4/Pid.C/2018/PN Tab |
|
Nomor | 4/Pid.C/2018/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pelanggaran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Pengadilan Negeri Tabanan yang mengadili perkara tindak pidana ringan telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa : Abu Yasid Try Bashori; Membaca Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi Balibeserta surat ?surat keterangan lainnya ; Mendengar keterangan Terdakwa dan saksi-saksi ; Memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Abu Yasid Try Bashori dan saksi-saksi: I Gst Ngurah Ketut Suadnyana, S.Sos dan I Wayan Sutama, S.Pi serta barang bukti yang diajukan, Pengadilan Negeri tersebut berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, oleh karena itu ia harus dipidana ; Mengingat, pasal 2 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) PERDA Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas ; M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama PT. DAKOTA BUANA SEMESTA; |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.C/2018/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 4/Pid.C/2018/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.C/2018/PN Tab
Statistik3822