- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Hukum adat dan Agama Hindu pada tahun 1999 di rumah Penggugat di Dinas Piling Tengah, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1057/WNI/2004, yang telah tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 10 Mei 2004, sah putus karena perceraian;
- Menyatakan hak asuh anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama: I Gede Yogi Pramadita, Laki-laki, lahir di Piling pada tanggal 9 Mei 2000 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 1808/IST/2004 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 12 Mei 2004 dan I Kadek Deni Dwi Andika, Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 2 Mei 2007 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dengan No. 12953/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan tertanggal 17 Desember 2008. Berada pada pihak Penggugat selaku bapak kandungnya akan tetapi tetap memberikan hak kepada Tergugat selaku ibu kandungnya untuk bertemu, memberikan kasih sayang dan secara adat maupun agama anak tersebut tetap mengikuti garis keturunan Penggugat selaku Purusa;
- Memerintahkan para pihak untuk melaporkan salinan putusan perceraian ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatat pada daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 631.000,00 (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 234/Pdt.G/2017/PN Tab |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2017/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adhitya Ariwirawan, Br Hakim Anggota Dhitya Kusumaning Prawarni |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Yasna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pdt.G/2017/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 234/Pdt.G/2017/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pdt.G/2017/PN Tab
Statistik4429