- Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD BASAR YULIANTO Bin SURI dan terdakwa II SALMAN ALFARISI Bin SUTIKNO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar?, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MUHAMMAD BASAR YULIANTO Bin SURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa II SALMAN ALFARISI Bin SUTIKNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) butir Pil Trihexipenidyl.
- 10 (sepuluh) butir Pil Trihexipenidyl.
- 2000 (dua ribu) butir pil Trihexipenidyl.
- 1 (satu) unit hand phone samsung J2 prime.
- 1 (satu) unit hand phone Andromax.
- Uang senilai Rp.225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 92/Pid.Sus/2020/PN Pbl |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2020/PN Pbl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PROBOLINGGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isnaini Imroatus Solichah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eva Rina Sihombing, Br Hakim Anggota Anton Saiful Rizal |
Panitera | Panitera Pengganti: Bachtiar Effendy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Dirampas untuk negara 7. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2020/PN Pbl
Statistik160